Cabuli ABG, Penjaga Kolam di Penjarakan

shares

Subang - Pria beranak satu ini memang seleranya ABG alias Anak Baru Gede, tak tanggung-tanggung korbannya masih dudu di bangku SMP. Mulanya sih biasa saja tapi lama kelamaan karena hasrat birahi pelaku yaitu BP (Bona Permana) (40) mulai memuncak yaitu terangsang saat sering melihat buah dada korban Bunga (Istikasari) (15), maklum keduanya masih satu kampung di Purwadadi.

Singkatnya di akhir bulan Januari, pelaku mendatangi rumah korban berpura-pura meminjam charger dan mengajaknya untuk mendatangi kolam karena pelaku bekerja sebagai penjaga kolam milik orang lain, di tempat ini korban diberi minuman yang terasa sangat menyegarkan tetapi malah membikin pusing yang meminumnya.

Korban disuruhnya tidur di saung yang dibawahnya ada kolam, mulanya korban dirayunya dengan rayuan pulau kelapa melambai-lambai saat pelaku mengajak begituan, tentu saja permintaan itu ditolaknya oleh korban. Tetapi dengan pengalamannya akhirnya benteng pertahanan korban runtuh juga tetapi secara perlahan tapi pasti, mulanya korban diciumi terlebih dahulu kemudian tangannya menjelajahi bukit kembar dan terus menelusuri lembah ngarai.

Celana korban dibukanya secara perlahan begitu juga celana milik pelaku dan akhirnya mahkota Bunga berhasil direnggutnya, pelaku melakukan gerakan naik-turun dan sampai pada puncaknya, saat itulah senjata pelaku memuntahkan pelurunya di luar lembah ngarai. Usai itu pelaku disuruhnya untuk istirahat dan saat akan pulang diberinya uang jajan Rp 50 ribu.Tetapi pelaku nitip pesan "Jangan bilang ke mama ya", pintanya.

Perbuatan itu dilakukan sebanyak empat kali masih di tempat yang sama pada bulan berikutnya dan pelaku selalu menyelipkan uang sekedar buat jajan, perbuatan pelaku terbongkar juga setelah salah seorang keluarganya sebut saja Yana melihat perubahan pada Bunga yaitu menjadi pemurung, setelah didesak oleh Yana akhirnya keluarlah pengakuan Bunga yang sejujurnya. Kejadian ini oleh Yana diceritrakan kepada kedua orangtuanya. Tak terima anaknya diperlakukan demikian orangtua Bunga melaporkannya ke Mapolres.

Kapolres Subang AKBP Chiko Ardwiatto melalui KBO Reskrim Iptu Jusdijachlan saat dikonfirmasi,"Terhadap pelaku dikenakan tuduhan berlapis yaitu tentang pencabulan dan perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman di atas lima tahun Penjara," Tukasnya (sin)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment